Dewasa ini seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, kokohnya dinding peradaban. Dan semakin tingginya tuntutan hidup. Beberapa hal di antaranya turut serta mengalami nilai-nilai pergeseran signifikan di tengah tatanan sosial.
Terlebih berkenaan perihal pernikahan yang lambat laun seperti mengalami peralihan di tengah keberadaan masyarakat urban pekotaan. selaras dengan tumbuhnya sikap kemandirian dari kedua belah pihak baik itu lelaki dan perempuan.
Sehingga didapati seseorang memilih menunda menikah, yang mana keduanya dilengkapi dengan keinginan ataupun hasrat yang serupa, yakni sama-sama memiliki obsesi dalam diri yang terlebih dahulu ingin dicapai dan direalisasi.
Memberi keleluasaan meniti jenjang karir, menggali dan memanfaatkan sejumlah potensi yang terkandung dalam diri hingga mengubahnya menjadi value.
Di samping dalam konteks berupaya mencari sebentuk kemandirian dari segi finasial, namun juga berupaya menghimpun kesiapan secara mental. Yang tentunya tak bisa diabaikan.
Sebab dikhawatirkan rapuhnya sendi-sendi ekonomi, serta labilnya mentalitas dapat menjadi faktor pemicu pernikahan hanya berusia seumur jagung dan ambruknya fondasi bangunan rumah tangga yang dibina.
Menikah merupakan tujuan utama regenerasi dan menggapai kehidupan bahagia yang hakiki, guna mengelola hidup menjadi lebih baik dan terarah. Dengan mengikuti sunatullah dan koridor agama.
Sehingga diharapkan segala sesuatu yang berawal bersifat positif, maka kelak akan melahirkan hal-hal yang positif kembali. Yang berdampak membahagiakan pada pasangan.
Membangun mahligai indah rumah tangga merupakan impian setiap individu tanpa terkecuali. Prosesi pernikahan yang sakral dan khidmat, adalah bentuk kebahagiaan hakiki yang tak ternilai.
Menikah dalam konteks penyatuan dua anggota keluarga, dari mempelai pria dan mempelai wanita. Hingga menjadi sebuah perhimpunan keluarga besar yang diikat erat seutas tali persaudaraan, antara besan dan ipar.
Dan menikah pun menjadi penyatuan jiwa dan raga, di atas ikrar suci pasca melewati koridor agama serta melembagakan pernikahan tersebut. Sehingga Sah secara Hukum Agama dan Negara, yang mengatur berkenaan pernikahan.
Pernikahan sakral ialah tonggak mengawali meniti kehidupan baru, mengayuh bahtera rumah tangga mengendarai armada masa depan lintasi pasang surut gelombang kehidupan yang sesekali waktu datang menerjang.
Maka segeralah menikah agar terhindar dari zina, apabila telah merasa memiliki kesiapan mental dan finansial, jangan ditangguhkan mengingat demi paripurnanya hidup melanjutkan mata rantai kehidupan dengan membuat garis keturunan.
Bernaung dalam satu atap yang sama dengan membangun dan merencanakan kehidupan baru dalam kemandirian ekonomi, mengelola segala sesuatunya berdua. Tentunya menjadi tantangan dan kenikmatan tersendiri.
Dengan menikah maka memiliki teman hidup, yang sedianya dapat berbagi dan melewati problematika hidup bersama-sama. Berpikir jauh ke depan, menyamakan visi dan misi. Serta menjalani hidup dalam perencanaan.
Hera Veronica Suherman
Jakarta, 11/02/2023