Berkenaan maraknya pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), APK melanggar peraturan. Yang pemasangannya diletakan di sembarang tempat dan kiranya dapat dengan mudahnya bisa dijumpai di muka umum di sarana dan prasaran publik.
Tentu saja tak sesuai dengan peruntukannya, bahkan menyasar hampir seluruh sudut area publik dan terkesan ekstrem. Tentu saja hal tersebut memberi kesan semraut seperti tak mengidahkan tata tertib.
Di jembatan penyebrangan, di tiang-tiang listrik, di tembok-tembok milik hunian warga, di trotoar milik pejalan kaki, di tepian jalan-jalan Protokol. Di ruang terbuka hijau wilayah pertamanan tepat di batang-batang pepohonan.