Sektor industri hiburan di Indonesia mengglobal memiliki cakupan yang amat luas, ditenggarai mempunyai dampak yang amat besar serta signifikan, berkenaan dengan aspek penyerapan tenaga kerja dalam skala masif yang mana tanpa memandang strata pendidikan.
Industri hiburan pun merupakan elemen mendasar guna rekrutmen, bagi terbuka lebarnya peluang-peluang usaha. Untuk anak bangsa guna meniti kerja serta mempunyai pundi-pundi rupiah (Salary).
Kebijakan pemerintah menjadi polemik di ranah publik terkait menaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), untuk kategori jasa hiburan. Hal tersebut berlaku untuk Diskotek, Karaoke, Club Malam, Bar serta Spa.
Di mana kenaikan berkisar minimum 40 persen hingga mencapai angka 75 persen, melonjak tinggi bahkan dinilai jauh lebih tinggi hingga melampaui Negara Singapura yang hanya dikenakan pajak hiburan sebesar 15 persen.
Sebagaimana kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, berkenaan perihal hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Dinilai terlalu memberatkan dan terlampau tinggi, membuat ramai-ramai dikeluhkan sejumlah pelaku usaha, yang menggeluti industri hiburan tak ayal menjerit sekaligus meradang. Hal tersebut disinyalir dapat mematikan para pelaku usaha.
Alih-alih gulung tikar serta dikhawatirkan dapat menjadi faktor pemicu gelombang PHK besar-besaran, tentu saja dapat berakibat keterpurukan, pelemahan ekonomi, dan menambah jumlah angka pengangguran yang sedemikian fantastis.
Industri hiburan di tanah air berpotensi lambat laun mengalami redup pijarnya, di tengah iklim ketidakpastian. Dan seyogyanya diharapkan pemerintah dapat mengkaji ulang mengenai kebijakan tersebut.
Agar tak berimbas meluas serta berefek bertambahnya jumlah penganguran di Indonesia, dengan menerapkan pajak yang terjangkau mengingat para pelaku usaha telah memiliki cukup banyak beban tersendiri.
Yakni menanggung biaya operasional yang dipikul selain pembiayaan gaji sejumlah karyawan, yang bernaung di bawah bendera usahanya. Serta semestinya pemerintah turut serta melibatkan para pelaku di industri hiburan.
Guna merumuskan undang-undang agar tak dirasa amat memberatkan, mengingat bahwasannya usaha tersebut tak serta merta berdiri begitu saja, tanpa di tengah sekali waktu didapati berjalan tersendat-sendat hingga pada akhirnya dapat memiliki nama besar.
Masyarakat Indonesia tentu setuju dengan implementasi pajak, dan sangat maklum jika pajak dialirkan dan dialokasikan pada basis kantung-kantung kemiskinan, guna membangun sarana dan prasarana serta sebagai langkah pemberdayaan.
Jakarta, 16/01/2023
Hera Veronica Suherman