Terkait hak-hak yang diperoleh Debitur Pasca Akad Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) meliputi apa saja yang diperoleh mari kita urai satu persatu disertai ulasannya.
Proses pembelian rumah dengan system KPR tentunya memiliki tahapan demi tahapan, yang harus dilalui serta mengikuti prosedural yang berlaku. Dari awal pengajuan permohonan KPR, yang kemudian disetujui oleh Pihak Perbankan.
Yang mana dalam lingkup Property seyogyanya mempertemukan kedua belah pihak antara Pihak Bank serta Debitur guna mengikat atau mengukuhkan suatu perjanjian, menjelaskan secara mendetil sehingga mudah dipahami oleh Calon Debitur. Dan itu berarti proses Akad menjadi Subtansi yang amat penting.
Setelah proses tersebut selesai lantas ditandai dengan terbitnya:.
1 ) Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit ( SP3K ), yang mana terdiri dari dua halaman. Di mana surat tersebut dikeluarkan setelah melalui proses pengajuan kredit disetujui oleh pihak Perbankan.
Selepas Akad Kredit KPR tersebut di Approval Bank di Schejuling, dan mencapai Point Final dengan disertainya penyerahan sejumlah Dokumen yang kemudian ditanda tangani.
Ada pun point-point tertera di dalamnya menerangkan secara terperinci perihal :
Masimum Kredit
Jenis Kredit
Jangka Waktu
Suku Bunga/Sistem
Angsuran per-bulan
Agunan Kredit
Serta di dalamnya tertera pula perihal sejumlah biaya dalam rincian guna disetor sebagai Saldo awal.
Biaya Notaris
Biaya APHT
Biaya Penilai/Appraisal
Biaya Administrasi
Provisi Bank
Angsuran pertama
2 ) Pada Halaman ke dua berisi perihal "Surat Pernyataan dan Kuasa Pemindah Bukuan", dengan butir-butir perjanjian yang tertuang perihal penyerahan otoritas kuasa sepenuhnya oleh pihak Bank terhadap Debitur.
Guna men-take over sejumlah uang yang ada di dalam rekening, untuk diproses untuk melakukan pembayaran angsuran perbulan, sesuai dengan masa tenor.
3 ) Surat Izin dan Persetujuan Untuk Memasuki Pekarangan Tempat Tinggal, yang di dalamnya tertera inti sari. Bahwasannya telah dibuat perjanjian tersebut di antaranya :
MEMASUKI pekarangan dan/lingkungan area Objek Agunan.
MELAKUKAN PEMERIKSAAN atas keadan Objek Agunan berikut fasilitas yang melekat padanya.
MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN MEMPEROLEH INFORMASI KETERANGAN baik langsung dari saya dan/para penghuni lainnya dari Objek atau pun dari pihak lain mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh Bank.
MENYAMPAIKAN TEGURAN lisan maupun secara tertulis yang harus segera ditaati dan dilakukan pada saya, apabila DEBITUR tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.
MEMASANG TANDA PERINGATAN ( berupa penyemprotan papan, plank, atau Sticker yang mengarah pada Objek Agunan.
MENGOSONGKAN OBJEK AGUNAN apabila wanprestasi.
Mengacu pada butir-butir perjanjian persetujuan tersebut terlampir dibubuhi tanda tangan serta telah pula disepakati, yang mana membiarkan Bank Bekerja guna mengamankan haknya secara optimal di atas perjanjian tertuang.
Selebihnya untuk mendapatkan soft copy dari pihak perbankan mengenai Dokumen-dokumen penting pendukung lainnya, yang masih dipegang oleh Pihak Bank sebagai bahan Agunan dan yang tidak didapati dari pemberkasan ada beberapa Lembar meliputi apa saja :
1 ) Surat Perjanjian Kredit
2 ) Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
3 ) Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ), yang statusnya dapat dinaikan menuju tingkat tertinggi yakni menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Sebagai Bukti kuat yang menyatakan Legalitas atas Otentifikasi tanah/bangunan. Yang memiliki payung Hukum, sehingga tak dapat diganggu gugat terlebih terkena Sengketa.
4 ) Denah ( Layout ) rumah, sesuai atau tidaknya Lokasi/Posisi/No Rumah.
5 ) Akta Jual Beli ( AJB ), berisi Perjanjian perihal Aktivitas Jual-Beli.