Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja ( Pol. PP ) berjualan di area trotoar atau pun di badan jalan, dilakukan dengan cara-cara yang presuasif.
Sehingga tak didapati benturan kepentingan masing-masing pihak, tatkala tengah melakukan razia rutin setiap harinya. Guna menciptakan tempat umum yang teratur dan bersih dari kehadiran PKL.
Kendati demikian masih saja didapati PKL yang berupaya colong-colongan berjualan di badan jalan guna mencari cuan. Sejatinya marka jalan atau pun area trotoar diwajibkan steril dari pedagang.