Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Berawal dari Thrifting dan Harapan Calon Juragan Rongsok

23 September 2023   15:39 Diperbarui: 23 September 2023   15:57 312 21
Berawal dari Thrifting dan Harapan Calon Juragan Rongsok

Pemerintah membuat kebijakan terkait pelarangan penjualan pakaian bekas Impor ( Thrifting ), sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Bertujuan melindungi para pelaku Usaha di sektor UMKM, dan agar tak memukul telak pedagang pakaian lokal, yang meradang lantaran harga yang jomplang.

Hingga kini tak ada lagi pakaian padat di karung ( Ball Press ), namun jika masih ada yang membandel dan dengan sembunyi mendatangkan atau pun memasukan barang second tersebut. Maka pemerintah tak akan tanggung-tanggung melakukan penyitaan.

Kalaupun masih bisa dijumpai para penjaja pakaian bekas, itu lantaran pemerintah memberi kebijaksanaan kepada para pedagang guna menghabiskan sisa stock pakaian. Selebihnya tidak boleh melakukan aktivitas jual-beli pakaian bekas itu kembali.

Sebagaimana kebijakan yang bagaikan pisau bermata dua, di satu sisi memberikan kebahagiaan serta kelegaan tersendiri teruntuk para pedagang pakaian lokal di wilayah pertokoan Senen Jaya. Karena usahanya tak terbantai.

Namun di lain sisi meniadakan mata pencaharian usaha pedagang pakaian bekas, seperti halnya Usaha milik sebut saja "Uda". Lelaki asal Sumatra Barat tersebut memutuskan menutup Usahanya dan alih profesi.

Dikarenakan tidak lagi memiliki lapak untuk berjualan, dan untuk menyewa toko/kios per-tahun harganya pun terlampau tinggi. Sementara untuk mencukupi kebutuhan harian dan untuk bertahan hidup ia pun mulai melakukan pekerjaan mengumpulkan barang-barang bekas.

Pekerjaan yang semula tak pernah terpikirkan olehnya, namun situasi dan kondisi yang menyebabkan ia melakoni pekerjaan tersebut. Atas nama perut dan demi tuntutan hidup, Bahu membahu bersama sang Isteri.
Jam beroperasi mengumpulkan barang-barang rongsok tak terpakai yang dibuang orangterdiri dari kardus, kertas kaleng, botol air mineral, barang-barang berbahan plastik dan lain sebagainya. Dan itu dimulai sekitar jam 05:00 pagi hingga jelang sore atau ba'da maghrib.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun