Beberapa waktu yang lalu ada berita di media cetak maupun online bahwa seorang WNI dijatuhi hukuman 30 bulan oleh Pengadilan Singapore karena terbukti menyuap untuk kepentingan pengaturan skore pertandingan sepakbola Sea Games 2015 antara Malaysia dengan Timor Leste. WNI yang dimaksud adalah Nasiruddin.
KEMBALI KE ARTIKEL