Lagi viral berita tentang PPN. Ya lagi-lagi tentang pajak. Kali ini pajak pertambahan nilai yang akan naik tahun depan sebesar 12 persen. Hal ini sesuai dengan UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL