Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kuasa

22 Februari 2024   07:58 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:00 44 1
Setelah pemilu ini mulai muncul ketidakpuasan disana sini. Baik dari yang memilih maupun yang dipilih. Muncul pula ide hak angket dari paslon. Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapula aplikasi sirekap yang harus dihentikan karena diduga server berada diluar negeri. Banyak pula pendekatan yang terjadi antara partai-partai. Dulu oposisi sekarang malah bergabung dengan pemerintah yang berkuasa. Memang dinamika ini berjalan dengan cepat. Ada juga bansos yang tiba-tiba muncul saat pencoblosan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap paslon tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun