Pada umumnya, setiap negara mengatur sebuah permasalahan terkait hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu peraturan perundang-undangan negaranya dalam hidup berbangsa dan bernegara.Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan sesuatu berdasarkan peraturan hukum,norma sosial,ataupun nilai moral.
KEMBALI KE ARTIKEL