Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[1] Jenis sampah berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Sampah Pasal 2 (1) terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik.
KEMBALI KE ARTIKEL