Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menuju Standarisasi Usaha Pariwisata SPA di Indonesia dan ASEAN

8 November 2011   02:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:56 1014 0

Berdasarkan UU No.10Tahun 2009 tentang Pariwisata Indonesia , SPA sudah menjadi salah satu usaha Pariwisata yang berdiri sendiridan tidak berada dibawah bidang usaha hiburan lagi seperti tahun sebelumnya. Hal ini tentunya adalah hasil kerja keras dari Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia yang telah melihat pertumbuhan dan perkembangan usaha SPA yang semakin cepat tetapi dengan persepsi dan imageyang salah (karena dianggap dan dimasukkan dalam kelompok usaha yang bersifat hiburan). Sehinggabanyak effect negative yang didapatkan oleh pengusaha SPA seperti dilarangnya usaha SPA beroperasi pada bulan Ramadhan sertaberbagai effect lain yang sangat merugikan pengusaha dan industry SPA diIndonesia.

Pengusaha SPA (yang tergabung dalam ASPI) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berusaha membangun persepsi yang tepat tentang SPA dengan dikeluarkannya tata cara pendaftaran usaha Pariwisata SPA dalam Peraturan Menteri No.PM.97/HK.501/MKP/2010 dan akan dikeluarkannya Peraturan ttg Standarisasi usaha SPA. Dengan demikian diharapkan pemerintah bersama ASPI akan bersama sama melakukan sosialisasi dan reedukasi kepada masyarakattentang usaha SPA yang tepat dengan menginformasikan berbagaisyarat dan ketentuan yang akan diberlakukan. Ada beberapa peraturan yang saat ini sedang disusun oleh ASPI dan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata adalah dengan menyusun dan memberlakukan standarisasi bagi usaha SPA. Seperti usaha pariwisata lainnya misalnya hotel,restaurant dan lainnya maka industry SPA akan memiliki suatu aturan baku tentang usaha SPA. Mulai dari sertifikasi SDM nya melalui Uji Kompetensi Profesi SPA terapis sampai dengan menyusun standarisasi usaha bagi industrinya sendiri.

Diharapkan usaha SPA semakin dipahami sebagai usaha industrimasyarakat dalam bidang kebugaran dan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam bidang kecantikan dengan menggunakan “wisdom”(kearifan) lokal melalui penggunaan perawatan-perawatan dengan teknik yang diambil dari warisan budaya Indonesia. Bukan hal yang mudah bagi pemerintah dan asosiasi untuk merubah persepsi mayarakat yang selama ini telah berkembang salah. Pengusaha SPA diharapkan ikut berpartisipasi dalam membantu melakukan edukasi dan penyebaran informasi yang tepat tentang SPA melalui berbagai cara dan usaha. Salah satu yang telah dilakukan oleh The Secrets SPA andBeauty Training Centre adalah melakukan Seminar Bisnis SPAyang dibawakan oleh saya sendiri sebagai penulis buku “Cantik, Sehat dan Sukses Berbisnis SPA” dibeberapa kota seperti Denpasar, Batam dan Jakarta. Dalam seminar ini Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan informasi juga tentang tatacara yang tepatdalam melakukan pendaftaran usaha SPA. Pemerintah pusat bersama para nara sumber SPA juga melakukandiseminasi dan workshop dibeberapa kota seperti Denpasar, Surabaya dan Batam dalam rangka menyebarkan informasi dan meminta masukan dari kalangan industri mengenai akan diberlakukannya standarisasi dalam industri SPA.

Kegiatan ini sangat disambut baik oleh kalangan pengusaha SPA yang menganggap ini adalah suatu usaha yang positif dari pemerintah dan para professional SPA dalam memajukan industry SPA Indonesia. Sama seperti Indonesia, maka negara2 yang tergabung dalam ASEAN saat ini juga sedang melakukan standarisasi SPA ASEAN yang berlangsung sejak bulan Februari di Phuket dimana Indonesia diwakili oleh Ibu Ambar dan saya sendiri. Semua usaha ini tentunya diharapkan dapat memberikan suasana dan lingkungan yangkondusif bagi setiap pengusaha SPA dan SDM nya dalam menjalankan usahanya demi membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian Indonesia melalui industry Pariwisata SPA dan tentunya lebih banyak membuka kesempatan kerja bagi SDM Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun