Dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaaan Pendidikan, salah satu fungsi dari Pendidikan Menengah (SMU/SMK) adalah meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat. Artinya per-kuliah-an atau pendidikan tinggi sudah didorong oleh Pemerintah untuk dapat dilanjutkan setelah selesainya mengenyam Pendidikan Menengah (SMU maupun SMK). Sedangkan tujuan lainnya dari Pendidikan Menengah adalah untuk hidup mandiri di masyarakat, atau dapat dikatakan agar seseorang dapat hidup mandiri di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL