27 April 2021 15:42Diperbarui: 27 April 2021 18:267385
Larangan resmi Pemerintah dalam SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 no 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik pada bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1442 H mengundang reaksi yang beragam dari masyarakat. Mengingat kondisi pandemi COVID-19 masih memprihatinkan, lebih baik kita memang harus mematuhi peraturan dan menjaga protokol kesehatan demi kebaikan dan keselamatan bersama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.