Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

27 Oktober 2022   00:11 Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:52 221 1
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukum, dimana terdapat tiga hukum yang diakui dan ditegakkan keberadaannya, yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun