Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. SesuaiPasal 2 UU No.12/2006, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL