Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Mengapa?, kita dapat melihat bahkan merasakan bahwa cita-cita pendidikan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional tidak terealisasi hingga kini. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3, yang berbunyi: