Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pernikahan Beda Agama, “Budak CINTA BUTA” Oleh : Heni Pratiwi (Satelit53), dari berbagai sumber

4 Oktober 2014   21:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:22 84 0

Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Indonesia (UI) Anbar jayadi bersama empat orang temannya menggugat UU Pernikahan ke MK . Menurut mereka, pasal 2 ayat 1 UU No. 1/974 yang berisi “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hokum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia (kompas.com, 4/9).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun