Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Indonesia (UI) Anbar jayadi bersama empat orang temannya menggugat UU Pernikahan ke MK . Menurut mereka, pasal 2 ayat 1 UU No. 1/974 yang berisi “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hokum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia (kompas.com, 4/9).