Penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dimulai sejak Maret 2022, sebagaimana register perkara nomor: 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022, karena KPPU menduga beberapa perusahaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) terhadap produksi dan pemasaran minyak goreng.
KEMBALI KE ARTIKEL