Hukum - Mungkin tidak pernah terbayang oleh Didin (48 tahun)mendekam didalam sel tahanan sebagai pertanggungjawaba atas perbuatan yang dia lakukan, yaitu mengumpulkan cacing sonari dari kawasan hutan. Pertanggungjawaban tersebut tidak lain karena perbuatan Didin memenuhi  kualifikasi pasal 50 ayat (3) huruf m UU 41/ 2010 Jo. Perpu 1/ 2004 tentang Kehutanan.
KEMBALI KE ARTIKEL