Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Cacing Sonari Pembawa Petaka

17 Mei 2017   15:06 Diperbarui: 17 Mei 2017   15:18 303 0
Hukum - Mungkin tidak pernah terbayang oleh Didin (48 tahun)mendekam didalam sel tahanan sebagai pertanggungjawaba atas perbuatan yang dia lakukan, yaitu mengumpulkan cacing sonari dari kawasan hutan. Pertanggungjawaban tersebut tidak lain karena perbuatan Didin memenuhi  kualifikasi pasal 50 ayat (3) huruf m UU 41/ 2010 Jo. Perpu 1/ 2004 tentang Kehutanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun