Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Apa Indonesia Masih Butuh Advokat (Lawyer)?

20 April 2016   16:47 Diperbarui: 20 April 2016   17:03 281 1
Advokat atau yang dalam istilah internasional disebut Lawyer adalah suatu profesi yang lahir dari akar bidang keilmuan hukum. Secara sederhana Advokat diartikan sebagai pembela keadilan. Suatu tugas mulai yang disertai dengan tanggung jawab moral dan materiil mengingat keadilan adalah suatu titik temu antara dua sisi pertentangan. Keadilan dalam kenyataan bisa dibilang kemustahilan untuk dicapai. Dan hal yang ada hanyalah sebuah usaha untuk mendekatkan diri pada keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun