Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

HARGA MATI: BUBARKAN KPK?

11 Desember 2015   20:54 Diperbarui: 11 Desember 2015   22:11 146 0
Siapa yang tidak kenal dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) suatu badan yang dibentuk untuk melakukan supervisi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara sederhana korupsi dapat diartikan tindakan memperkaya atau menguntungkan pribadi dan/ atau golongan dengan memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya. Tugas pemberantasan korupsi pada hakikatnya berdasarkan hukum positif di Indonesia berada di lingkungan kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. KPK hadir sebagai upaya melakukan supervisi dikarenakan kedua lembaga negara tersebut belum berfungsi secara optimal sehingga dapat dikatakan ketika lembaga negara tersebut telah mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, maka KPK sudah pantas untuk dipurna tugaskan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun