Awal bulan Desember 2015 pemberitaan di berbagai media massa termasuk media sosial selain diwarnai kasus kontroversial “Pansus Pelindo II” dan “Setyo Novanto” peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang mencengangkan. Diantaranya kecelakaan lalu-lintas yang terjadi antara “mobil lamborgini” dengan pedagang kaki lima STMJ yang berakibat satu korban tewas di tempat. Beberapa hari kemudian disusul dengan kecelakaan lalu-lintas di tol Palimanan antara Elf dengan Truk Tronton yang merupakan kecelakaan dengan korban terbesar sejak dibukanya tol Palimanan sebagai ruang lalu-lintas bebas hambatan, tercatat 11 korban tewas di tempat dan 1 korban di rumah sakit. Sekali lagi apapun yang terjadi dalam kehidupan manusia termasuk musibah adalah misteri Illahi, akan tetapi didalam pencegahan kecelakaan lalu-lintas telah ditetapkan tata tertib lalu-lintas dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Untuk itu ketaatan pada tata tertib lalu-lintas adalah kunci terselenggara keamanan dan keselamatan dalam berlalu-lintas.
KEMBALI KE ARTIKEL