Dikembalikannya  status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Nomor AHU-1AH.10.01 Tahun 2016 membuka kembali peluang kembalinya Arcandra dalam jajaran Menteri Kabinet Indonesia Hebat setelah diisukan mempunyai status kewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika.
KEMBALI KE ARTIKEL