Kini, perumahan2 sudah jarang yg menggunakan konblok sebagai jalan. Mungkin karena pengerjaannya lama, mahal, dan lain2 dibanding cor permanen dengan beton atau aspal.
Saya belum menemukan UU atau Regulasi pemerintah tentang ini, kalau ada rekan nitizen mengetahui UU tersebut sila share di kolom komentar. Ada perbedaan yg jelas antara perumahan lama dan baru. Â Pengembang perumahan lama masih menggunakan konblok disepanjang jalannya demikian juga diarea fasos dan fasumnya sementara pengembang sekarang menggunakan beton/cor. Setali tiga uang, mungkin karena tidak paham atau tak mau repot, masyarakat, baik lewat dana desa, keluarahan, bahkan swadaya mengganti konblok dengan beton/cor.
Jika kita hitung luas jalan perumahan maka seluas itulah area resapan airnya dengan asumsi menggunakan konblok. Nyatanya, sudah jalananya di cor, gorong2 atau selokan perumahan pun semakin sempit. Kadang tertutup. Alhasil, setiap musim penghujan tiba, kita diperhadapkan pada masalah banjir ini, seolah tak berkesudahan, tak ada solusi.
Setiap tahun pemukiman bertambah dan berbanding terbalik dengan area resapan air, semakin berkurang. Lalu diperparah dengan ulah para pengembang yg menghilangkan konblok di sepanjang jalan perumahan, lengkaplah sudah. Hujan, iklim kita salahkan, sementara hal-hal sederhana kita abaikan.Â