Menurut rencana, berbagai organisasi masyarakat yang diperkirakan puluhan ribu orang akan menggelar demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu media dalam menyampaikan pendapat yang diatur secara tegs dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang KeÂmerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
KEMBALI KE ARTIKEL