Adalah
Rais Hi. Abdul Aziz, seorang fasilitator sebuah program pemberdayaan masyarakat yang pada masa itu bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK. Ia tak mudah menyerah dan tetap memfasilitasi masyarakat desa dampingannya meski bekerja di desa-desa kepulauan dengan kondisi geografis yang sulit dan minim transportasi.
KEMBALI KE ARTIKEL