Fidusia menurut ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang dimaksud jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap  dalam kekuasaan pemilik benda. Dalam kondisi sekarang ini banyak orang yan terikat pada jaminan fidusia terutama bagi orang-orang yang melakukan pembelian barang secara kredit. Seiring berjalannya waktu banyak permalahan yang timbul didalam eksekusi jaminan fidusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL