Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Menanti Menaker (Kembali) Memanjat Pagar

2 Juli 2015   18:28 Diperbarui: 2 Juli 2015   18:34 2228 7
Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja dengan masa kerja 3  bulan ke atas. Teknisnya juga sudah diatur. THR pekerja dengan jangka waktu 3 bulan akan dihitung secara proporsional. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun