Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja dengan masa kerja 3 bulan ke atas. Teknisnya juga sudah diatur. THR pekerja dengan jangka waktu 3 bulan akan dihitung secara proporsional. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
KEMBALI KE ARTIKEL