Setiap tahun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan PBB akan melakukan sosialisasi/edukasi pengisian SPOP PBB. Kegiatan tersebut perlu dilakukan mengingat keterbatasan Wajib Pajak di dalam memahami aturan perundang-undangan perpajakan PBB yang bersifat khusus dibandingkan dengan ketentuan umum di UU KUP maupun jenis pajak lain seperti PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
KEMBALI KE ARTIKEL