Kontestasi Pemilihan Umum (pemilu) 2024 serentak telah selesai di 14 Februari 2024 yang lalu. Namun kewajiban perpajakan terkait pemilu masih harus diselesaikan. Ada seorang pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebuah kabupaten yang bertanya kepada Penulis, apakah atas Jasa distribusi logistik dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambangan Nilai (PPN), mengingat biaya distribusi dibayar oleh KPU Kabupaten. Kemudian terkait jenis PPN yang terutang, apakah dipungut oleh KPU kabupaten atau oleh penyedia jasa distribusi?
KEMBALI KE ARTIKEL