Jenis Pajak yang mudah diingat masyarakat yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dan Pajak kendaraan (motor/mobil). Dua jenis pajak tersebut sangat familiar karena sangat erat dengan kehidupan sehari-hari. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham apa saja jenis pajak di Indonesia. Tidak hanya masyarakat awam, bahkan bagi fiskus (petugas pajak) baik di daerah maupun pusat, juga terkadang masih kesulitan membedakan jenis pajak dan bagaimana upaya sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL