Blakasuta digunakan sebagai media sistem informasi yang dapat digunakan sebagai sarana pendukung bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan informasi terkait proses administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes, mengenai pelayanan publik seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Surat Keterangan Datang (SKDWNI), Kartu Identitas Anak (KIA), Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Perubahan Warga Negara, serta data kependudukan seperti Jumlah Penduduk dan Jumlah Keluarga. Hal ini sesuai dengan dikeluarkanya peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes Nomor 061/022.A/I/2019
Tujuan dari sistem pelayanan informasi melalui Blakasuta yaitu untuk mempermudah akses data dan pelayanan kependudukan masyarakat Kabupaten Brebes. Sebab, sebelum adanya blakasuta masyarakat memerlukan waktu sekitar 1 minggu bahkan lebih untuk mengurus sebuah dokumen kependudukan. Sejak adanya blakasuta, masyarakat kabupaten Brebes dapat lebih mudah dan cepat dalam hal mengurus dokumen kependudukan.