Dalam Kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan peminjaman online, Kami menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Untag Yaitu Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurthi S.H, M.H dan anggota KKN MBKM Yanti Permatasari untuk mengisi kegiatan sosialisasi ini. Kedua narasumber ini lebih menekankan tentang risiko bahaya pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dianggap ilegal sehingga merugikan orang yang menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut.
Dalam hal ini dosen sebagai narasumber sosialisasi ini memberikan solusi dalam melakukan pinjaman online seperti pemilihan aplikasi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pemilihan aplikasi dalam pinjaman online seorang peminjam harus memperhatikan tentang kelegalan aplikasi tersebut serta metode pembayaran seorang peminjam, harus memperhatikan metode pembayaran yang di perhatikan dalam melakukan peminjaman apakah metode tersebut tidak memberatkan pihak si peminjam. Serta dalam sosialisasi ini narasumber kami juga menjelaskan tentang akibat akibat pinjamn online terhadap aplikasi yang tidak diawasi oleh OJK seperti penyalagunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karna itu perlu adanya edukasi serta pemahaman yang cukup dalam melakukan tindakan hukum khususnya pada pinjaman online agar mengetahui dampak dan akibat dari tindakan tersebut, Maka mahasiswa Fakultas Hukum KKN MBKM berbagi pengetahuan di kelas maupun diluar lingkungan kampus kepada warga RW04 Kel Babatan Kec Wiyung Surabaya agar dapat mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat.