Jakarta-Wiyanto Halim,ad (alm ) Lim Sui Tun, (82), akhirnyaharus menerima hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 6 ( enam ) bulan. Vonis ini dijatuhkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Wiyanto Halim yang telah terbukti bersalah menyewakan lahan yang bukan lagi miliknya kepada pihak lain. Warga Kalibata Jakarta Selatan ini terjerat pasal 385 ayat 4 KUHP.