Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Sewakan Lahan Bukan Miliknya, Mahkamah Agung Vonis Bersalah Kakek Wiyanto Halim

30 April 2015   13:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 77 0

Jakarta-Wiyanto Halim,ad (alm ) Lim Sui Tun, (82), akhirnyaharus menerima hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 6 ( enam ) bulan. Vonis ini dijatuhkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Wiyanto Halim yang telah terbukti bersalah menyewakan lahan yang bukan lagi miliknya kepada pihak lain. Warga Kalibata Jakarta Selatan ini terjerat pasal 385 ayat 4 KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun