Belum lama ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk diusulkan menjadi Undang-Undang atas usulan inisiatif DPR RI dan telah mendapatkan persetujuan 9 fraksi untuk dibahas ke rapat paripurna terdekat (dprd.go.id). Ada beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut namun yang masih menjadi perdebatan publik adalah soal perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dua periode yang awalnya masa jabatan kepala desa 6 tahun tiga periode sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL