Hukum Antariksa Internasional sangatlah luas pengertiannya dan masyarakat saat ini masih sangat minim mengetahui adanya hukum antariksa. Hukum Antariksa atau yang biasa di kenal dengan hukum kedirgantaraan Indonesia memang bisa di katakan masih muda dibanding ilmu lainnya yakni sekitar 54 Tahun sejak Tahun 1967. Namun masyarakat dan pemerintah perlu untuk memahami dan mempelajarinya untuk pengembangan keilmuan dan keamanan sebuah negara. Indonesia sendiri bisa dikatan negara yang sangat luas dan berkepulauan namun masih minim pemanfatan ruang udara. Ilmu pengetahuan dan aturan norma hukum haruslah berjalan beriringan untuk mengembangkan negara Indonesia. Banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai keberadaan hukum antariksa.
KEMBALI KE ARTIKEL