Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Politik Hukum Perkawinan

16 April 2022   18:41 Diperbarui: 16 April 2022   18:44 176 0
Perkawinan untuk saat ini banyak sebagai ajang cuma cuma contohnya untuk melunasi hutang dan orang tuanya mengkronbang anaknya sebagai korban hutang agar cepat melunasi. Bahsanya Perkawaninan ini hal yang mutlak atau yang mempunyai martabat yang tinggi bukan sebuah ajang untuk kesenangan sesaat akan tatapi untuk kesenangan selamanya. Di mana pernikahan ini sudah atas dasar hukum dan agama yang mana hukum yang sudah metapkan perkawinan ini dalam UU No 16 tahun 2019 bahwanya perkawinan bisa dilaksankan pada saat umur 19 tahun dari kaum laki- laki maupun perembuat. Sebuah Perkawinan bukan hanya di landasi dengan hukun UU tetapi dengan dasar atau sarat agamanya dimana yang sudah di ajarakan di dalam agama islam ada beberapa sarat yang harus di penuhi saat akan melakukan perkawinan yaitu :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun