Pada sidang yang terjadi jaksa menuntut mantan menteri sosial tersebut berupa penjara selama 12 tahun, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila terdakwa belum bisa membayar setelah satu bulan putusan inkrah pada sidang, semua harta bendanya terdakwa akan langsung disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar/menutupi uang pengganti sebesar Rp13,5 Miliar tersebut. "Apabila masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan penjara selama 2 tahun + tuntutan jaksa 11 tahun (Jaksa Berbicara)".