Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mantan Menteri Sosial Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

18 Desember 2021   06:40 Diperbarui: 18 Desember 2021   06:47 117 3
Oleh karena itu mantan menteri sosial di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan disertai dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Menteri Sosial itu dinilai oleh jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Pada sidang yang terjadi jaksa menuntut mantan menteri sosial tersebut berupa penjara selama 12 tahun, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila terdakwa belum bisa membayar setelah satu bulan putusan inkrah pada sidang, semua harta bendanya terdakwa akan langsung disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar/menutupi uang pengganti sebesar Rp13,5 Miliar tersebut. "Apabila masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan penjara selama 2 tahun + tuntutan jaksa 11 tahun (Jaksa Berbicara)".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun