Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta, karena memiliki rekaman pelecehan seksual yang dilakukan atasannya. Padahal sebelumnya, Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
KEMBALI KE ARTIKEL