Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan featured

Baiq Nuril, Korban Dogmatis Hukum

26 November 2018   20:45 Diperbarui: 6 Juli 2019   00:28 1001 5
Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta, karena memiliki rekaman pelecehan seksual yang dilakukan atasannya. Padahal sebelumnya, Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun