Putusan Mahkamah Agung Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Smn, menyatakan terdakwa Victor Ngaderman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL