Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sanksi Tindak Pidana Perbankan

25 November 2018   21:16 Diperbarui: 25 November 2018   21:52 4311 0
Putusan Mahkamah Agung Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Smn, menyatakan terdakwa Victor Ngaderman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun