Negeri adat memiliki keistimewaan karena memiliki pemerintahan otonomi atau otonomi asli yang hanya bisa kita temui di Maluku. Kebebasan pemerintahan negeri dalam mengatur pemerintahanya sendiri tercermin pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) tentang Desa.