MAKASSAR -- Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM -- FRB) selaku pemerhati hukum dikota makassar sekaligus pemegang kuasa didalam memantau pelaksanaan proses gugatan pra peradilan nomor : 14/PID.PRA/2021/PN.MKS. secara tegas membantah argumen adanya kesalahan prosedur terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan lanjutan (SPDP) pada tersangka yang telah berstatus BURONAN atau (DPO) sebanyak tiga kali. "Ujar saudara HENDRA SYAM.
KEMBALI KE ARTIKEL