Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan
Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok, artinya THR tersebut dapat disebut sebagai gaji ke 14 bagi PNS. Seiring dengan kebijakan tersebut maka pemerintah tidak akan lagi memberikan kenaikan gaji bagi PNS. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%.
KEMBALI KE ARTIKEL