Nenek Asyani akhirnya divonis 1 tahun percobaan 15 bulan dengan denda 500 juta rupiah subsider 1 hari penjara atas dakwaan pencurian kayu milik Perhutani. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Hakim Kadek Dedy Arcana dalam putusannya (news.detik.com).