Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Nenek Asyani dan Proses Hidup yang Benar

24 April 2015   11:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44 29 0

Nenek Asyani akhirnya divonis 1 tahun percobaan 15 bulan dengan denda 500 juta rupiah subsider 1 hari penjara atas dakwaan pencurian kayu milik Perhutani. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Hakim Kadek Dedy Arcana dalam putusannya (news.detik.com).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun