Kebanyakan orang berpikir hanya boss yang memiliki hak prerogratif memecat karyawan. Kalau istilah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) umumnya masih berkonotasi netral karena biasa disebabkan hal-hal yang diluar kontrol pegawai seperti otomatisasi, outsourcing, lemahnya demand dsb. Sedangkan kata ‘pemecatan’ sifatnya memalukan, biasa terjadi karena perbuatan tidak etis, merugikan, bertentangan dengan kepentingan perusahaan dan stakeholders lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL