Dimunculkannya foto akta nikah Jokowi oleh PDI-P dalam menepis kampanye hitam berita duka cita Jokowi mengingatkan saya pada serangan serupa yang pernah dialami Obama pada tahun 2008. Pada saat itu lawan politik Obama mempermasalahkan status kewarganegaraan Obama yang diduga bukan “natural-born American citizen” (kelahiran Amerika) sehingga tidak berhak menjabat sebagai presiden AS menurut Section 1 of Article 2 of US Constitution yang berbunyi: