Historiografi Indonesia mungkin tengah berkecamuk lantaran Al Zaytun tidak dianggap sebagai sebuah kegiatan teror. Hal ini berawal dari pencabutan Undang-Undang No. 11 Tahun 1963, yang berkaitan dengan tindak pidana subversifme. Tak heran jika selama ini apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang belum dapat disentuh oleh hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL