Kampanye dalam lembaga pendidikan yang dimaksud tentu mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemilu No. 7 Tahun 2017, Pasal 820. Dengan penegasan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh dipergunakan sebagai area kampanye politik. Hal ini merujuk pada mekanisme penyelenggaraan Pemilu yang terikat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL